Bismillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:
Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki [1. Fatwa MUI no. 57 thn. 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan].
Salah satu aktifitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath), yang secara istilah Syar’i definisinya adalah memasukkan kepala dzakar /penis kedalam dubur pria lainnya [2. fatwa.islamweb.net]. Nah, perbuatan kaum gay jenis inilah yang menjadi pembahasan utama artikel kali ini.
Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Al-Ijma’.
Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya”[3. Al-Mughni 9/59].
Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut, maka penyusun sebutkan di artikel berikut ini.