DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
SDN BUARAN 02
KECAMATAN JATIBARANG
Alamat : Jl. Desa Buaran – Kendawa
Kec. Jatibarang Kab. Brebes 52261
[
PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S)
SD NEGERI BUARAN 02
KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN
BREBES
SURAT TUGAS KEPALA TUKANG
Nomor : 368/171/2017
PEKERJAAN PEMBANGUNAN REHAB RUANG KELAS
SD NEGERI BUARAN 02
KECAMATAN JATIBARANG
KABUPATEN BREBES
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rehab
Ruang Kelas sumber DANA APBD KABUPATEN BREBES Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2017, dengan ini menugaskan kepada :
Nama :
UNTUNG RAHAJO
Nomor KTP :
Alamat : Buaran
Untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rehab Ruang
Kelas di SDN Buaran 02 sebagai kepala tukang pada Kegiatan Pendidikan Tahun
2017, dengan uraian tugas sebagai berikut :
1.
Memilih tukang
sesuai dengan jumlah dan keahlian yang diperlukan;
2.
Memastikan
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan;
Brebes, Maret 2017
KETUA P2S SDN BUARAN 02
KECAMATAN JATIBARANG
DARKONI,
S.Pd.SD
NIP. 19620102 198304 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
SDN BUARAN 02
KECAMATAN JATIBARANG
Alamat : Jl. Desa Buaran –
Kendawa Kec. Jatibarang Kab. Brebes 52261
[
Nomor :
368/172/2017 Brebes, Mei 2017
Lampiran :
1 (satu) set
Perihal :
Permohonan Pencairan Tahap I
Kepada
Yth. Bupati Brebes
UP
Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda
dan Olah Raga
Kabupaten
Brebes
di
B
R E B E S
Dengan hormat, bersama
ini kami sampaikan permohonan pencairan TAHAP I kegiatan Pembangunan Rehab
Ruang Kelas Prasarana Sekolah dari DANA DAK KABUPATEN BREBES Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2017 sejumlah :
JENIS
KEGIATAN
|
JUMLAH
UANG
|
Rehab Ruang
Kelas
|
Rp.
85.000.000,-
|
Untuk
kelengkapannya kami lampirkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
1.
Profil sekolah;
2.
Berita acara
penyusunan panitia pembangunan sekolah (P2S)
3.
SK Penetapan
Panitia Pembanguan Sekolah P2S
4.
Susunan Panitia
5.
Fakta Integritas
6.
Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
7.
Kesepakatan
pelaksanaan kegiatan dan DAK
8.
Surat Tugas
Tukang
9.
Biodata
Pelaksana
10.
Foto Copy
Rekening Bank Sekolah (Bank Jateng)
11.
Foto Copy KTP
12. Foto Bangunan 0%
Demikian
permohonan ini kami sampaikan untuk mendapat realisasi sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak diucapkan terima kasih.
Kepala SDN Buaran 02
SITI
ROSYIDAH, S.Pd
NIP. 19650725 198608 2 002
Tembusan :
1.
Ketua Panitia
Pembangunan Sekolah (P2S);
2.
Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
Jl. Jend. Sudirman
Nomor 185 Telp. (0283) 671157 Brebes 52212
BERITA ACARA
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA APBD KABUPATEN
BREBES
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR
TAHUN ANGGARAN 2017
Nomor : 368 / 172 /
2017
Pada hari ini Sabtu tanggal Sebelas bulan
Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas yang bertandatangan dibawah ini :
1.
Nama : SITI ROSYIDAH, S.Pd
Jabatan
: Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
Alamat : SDN Buaran 02
Yang
selanjutnya di dalam Berita Acara disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : DARKONI, S.Pd. SD
Jabatan : Ketua Panitia
Pembangunan Rehab Ruang Kelas SDN Buaran 02 Desa
Buaran Kecmatan Jatibarang Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Tengah
Alamat : SDN Buaran 02
Yang
selanjutnya di dalam Berita Acara disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK
PERTAMA sudah melaksanakan kewajibannya sebagai berikut :
1.
Memberikan
Panduan Pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD dengan Mekanisme
Partisipasi Masyarakat kepada PIHAK KEDUA,
2.
Menyampaikan Sosialisasi Program/Pelatihan/Surat Edaran kepada
PIHAK KEDUA bahwa pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD harus sesuai dan
mengacu pada Panduan Pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD sesuai dengan
Mekanisme Partisipasi Masyarakat;
3.
Menyampaikan
larangan untuk memberikan dalam bentuk barang/uang kepada PIHAK PERTAMA maupun
pihak lain dari dana bantuan yang diterima.
Dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bahwa :
1.
Telah menerima Sosialisasi Program/Pelatihan/Surat Edaran dan
Panduan Pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD dan akan melaksanakan
program sesuai Buku Panduan Pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD dengan
mekanisme Partisipasi Masyarakat dari PIHAK PERTAMA,
2.
Akan melaksanakan program sesuai dengan jenis bantun
yang diterima dari PIHAK PERTAMA dan akan memanfaatkan hasil program sesuai
dengan peruntukannya.
3.
Ti akan
memberikan sesuatu dalam bentuk baang/uang kepada PIHAK PERTAMA ataupun Pihak
Lain dari dana bantuan yang diterima oleh PIHAK KEDUA,
Demikian Berita
Acara Kesepakatan Pelaksanaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD ini dibuat untuk
dipergunakan sebgaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
PPKom Ketua
Panitia Pembangunan Sekolah
SDN
Buaran 02
SITI ROSYIDAH, S.Pd DARKONI, S.Pd.SD
NIP. 19650725
198608 2 002 NIP.
19620102 198304 1 005

